Foto: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). (Foto: ist) |
Rifan Financindo - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI
Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal
Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di
Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019).
Perjanjian yang terdiri
dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan,
pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
Kesepakatan itu juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan
perpajakan.
Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia
untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi
peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan
pajak atau kejahatan perpajakan lainnya", ungkap Yasonna, sebagaimana
dikutip dari siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bern yang
diterima CNBC Indonesia, Selasa.
Perjanjian tersebut
menganut prinsip retroaktif yang memungkinkannya menjangkau tindak
pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang
putusan pengadilannya belum dilaksanakan.
|
Duta Besar RI di Bern Muliaman D. Hadad yang ikut hadir dalam
kesempatan itu mengatakan perjanjian MLA RI-Swiss tersebut merupakan
capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa dan
menggenapi kerja sama kedua negara di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
yang telah terjalin baik.
Perjanjian MLA RI-Swiss ini merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang
telah ditandatangani oleh Indonesia setelah dengan ASEAN, Australia,
Hong Kong, China, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran.
Sebaliknya, ini adalah perjanjian MLA yang ke-14 bagi Swiss dengan negara non-Eropa.(prm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar