Apabila tidak ikut serta dalam tax amnesty, maka wajib pajak harus siap-siap dikenai tarif yang lebih tinggi. Bahkan, dalam waktu 3 tahun yang akan datang, wajib pajak akan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan.
"Apabila tidak ikut tax amnesty 3 tahun terhitung sejak amnesty berlaku, maka DJP apabila menemukan data terkait harta, maka akan dianggap tambahan penghasilan yang akan dikenakan PPh dengan tarif normal. Berarti bukan 2-3% tapi 25% dan sanksi bunga 2% per bulan. Kalau kita nemunya 3 tahun nanti saya cap 2% per bulan," jelasnya.
Menurut Sri Mulyani, ancaman ini sengaja diberikan agar wajib pajak dapat segera ikut dalam program tax amnesty. Sebab, program ini sangat penting bagi pembangunan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.
"Sebetulnya ini kan kayak bumi dan lagit. Kalau ikut sekarang declare, tebus, lega, atau tiga tahun lagi normal atau 2% per bulan. used now or else," jelasnya.
"Itu kayak ngancem ya tapi memang ngancem. Jadi kalau Ibu Bapak sekalian tidak ikut makakita akan bicara tentang WP badan normal 25%, plus 2% per bulan bagi harta yang tidak ditemukan di SPT anda. Jadi kalau memang belum masuk lebih baik dideklarasikan dan membayar tebusan dan uang pajak Anda untuk mencapai cita-cita republik ini," tuturnya.
(rzy)
Sumber : Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar