PT Rifan Financindo - Palembang - Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero)
menetapkan bahwa tarif listrik mulai 1 Januari 2018 tidak mengalami
perubahan. Tarif ini berlaku hingga Maret 2018.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, PLN saat ini telah melakukan berbagai upaya efisiensi.
Adapun efisiensi telah dilakukan pada sejumlah hal, seperti
operasional maintenance, transportasi zonasi, hingga menaikkan capacity
factor untuk masalah kualitas pembangkit. Upaya ini dilakukan guna
menjaga cashflow agar tetap baik.
"Kami mencoba untuk melihat biaya-biaya lain yang bisa kami
lakukan efisiensi, kita lakukan. Cashflow kami masih mencukupi untuk
kebijakan ini," ungkap Made dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis
(28/12/2017).
Seperti diketahui penetapan tarif listrik dilakukan 3 bulan
sekali dan untuk tarif per 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan
tetap, yakni sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini. Dengan
ini dipastikan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga 3 bulan ke depan.
Dengan ketetapan tersebut, maka besaran tarif rata-rata untuk beberapa pelanggan listrik adalah sebagai berikut:
1. Rumah tangga 450 volt ampere (va), tetap sebesar Rp415 per kWh.
2. Rumah tangga 900 va tidak mampu, tetap sebesar Rp 586 per kWh.
3. Rumah tangga 900 va mampu, tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.
4. Pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp 1.467,28 per kWh.
Senada dengan Kementerian ESDM, tidak adanya kenaikan tarif
listrik untuk tiga bulan ke depan, berdasarkan pertimbangan daya beli
masyarakat, artinya Pemerintah harus menjaga agar tarif listrik bisa
terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
(dni)
Sumber : Okezone
PT RIFAN FINANCINDO, PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA (CABANG), RIFAN FINANCINDO, PT RIFAN, RIFANFINANCINDO, RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, RIFAN, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. RIFAN, RIFAN BERJANGKA, PT. RIFAN FINANCINDO, PT RIFANFINANCINDO, PT RFB, PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA, RFB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar