Rifan Financindo - Palembang - Sindikat luar negeri diduga melakukan transaksi ilegal atas penjualan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) di bursa.
Saham MNCN yang digelapkan dan dijual oleh sindikat luar negeri tersebut diduga disimpan di bank kustodian Citibank.
Karena itu, sebagai pemegang saham MNCN tersebut, PT Global Mediacom
Tbk (BMTR) telah melaporkan kasus ini kepada Kepolisian dan otoritas
bursa.
Dalam laporan ke Bursa Efek Indonesia, KPEI dan KSEI, Global Mediacom menjelaskan kronologisnya sebagai berikut:
1. Pada tanggal 22 November 2017, PT Global Mediacom Tbk menitipkan
saham MNCN sejumlah 254.168.663 saham di kustodian Citibank atas
rekening Nomura PB Nominees Ltd.
2. Pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham
diatas melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta
saham. Diduga settlement sudah terlanjur terjadi.
3. Pada tanggal 11 dan 12 Desember 2017, terjadi penjualan atas
saham-saham diatas sejumlah masing-masing 11 juta saham yang
settlement-nya akan terjadi hari ini, tanggal 14 Desember 2017 dan besok
tanggal 15 Desember 2017.
4. Sehubungan dengan butir 3 diatas, kami mohon agar KSEI dan
KPEI tidak melakukan settlement atas transaksi dimaksud. Terlampir kami
sampaikan laporan polisi atas kasus diatas.
5. Pada tanggal 13 Desember 2017, juga terjadi transaksi atas
saham dimaksud yang settlementnya akan terjadi tanggal 18 Desember 2017.
Kami mohon juga dilakukan pemblokiran agar tidak dilakukan settlement.
(mrt)
Sumber : Okezone
PT RIFAN FINANCINDO, PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA (CABANG), RIFAN FINANCINDO, PT RIFAN, RIFANFINANCINDO, RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, RIFAN, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. RIFAN, RIFAN BERJANGKA, PT. RIFAN FINANCINDO, PT RIFANFINANCINDO, PT RFB, PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA, RFB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar