Rifanfinancindo - PALEMBANG -
Pemerintah telah mengajukan penambahan subsidi pada sektor energi dalam
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P)
2017. Adapun subsidi energi yang diajukan membengkak sebesar Rp25,8
triliun.
Sebelumnya, pemerintah dalam APBN 2017 mengajukan subsidi energi
sebesar Rp77,3 triliun. Hanya saja, anggaran subsidi ini meningkat
hingga mencapai Rp103,1 triliun dalam RAPBN-P 2017.
Salah satu alasan pemerintah mengajukan penambahan subsidi ini adalah
karena harga minyak dunia yang telah mulai pulih. Hanya saja,
pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak
(BBM) dan LPG 3 kilogram (kg). Akibatnya, dana subsidi pun mengalami
pembengkakan.
Pengamat Energi Marwan Batubara mengatakan, keputusan pemerintah
untuk tidak menaikkan harga minyak ini memang turut memberikan beban
kepada keuangan negara. Untuk itu, pemerintah seharusnya menaikkan harga
BBM agar tidak menekan beban anggaran.
"Sekarang kalau menurut aturan main mau enggak mau harus naik. Harga minyak dunia sudah di atas harga berlaku setahun ini," kata Marwan kepada Okezone.
Harga minyak Indonesia (ICP) dalam APBN 2017 telah dipatok
sebesar USD45 per barel. Hanya saja, harga minyak dunia saat ini mulai
bergerak menuju USD50 per barel. Artinya, pemerintah harus menanggung
beban kenaikan harga minyak dunia karena berada di atas asumsi APBN.
Untuk itu, skema penetapan penyesuaian harga BBM dinilai perlu
dilakukan. Jika tidak, maka pemerintah akan semakin terbebani, terutama
jika harga harga minyak dunia terus merangkak naik. "Maka terapkan dana
transparansi dan stabilisasi," kata Marwan.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan
Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 27
Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Pemerintah pun
melakukan evaluasi harga BBM pada setiap 3 bulan. "Aturan ini harus
konsisten untuk diterapkan," tutupnya.
(mrt)
Sumber : Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar