Rifan Financindo - PALEMBANG - Anggota
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan rapat kerja
(Raker) dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian
Keuangan (Kemenkeu). Adapun raker akan membahas mengenai pandangan
fraksi-fraksi dari penjelasan Pemerintah tentang Rumusan Undang-Undang
(RUU) penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 1 tahun
2017.
Pantauan Okezone, Senin (17/7/2017), raker yang
dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB masih belum tampak berjalan. Anggota
Dewan juga belum tampak satu pun hadir di Ruang Rapat Komisi XI hingga
pukul 10:46 WIB.
Sementara itu, yang sudah hadir seperti Direktur Jenderal (Dirjen)
Pajak Ken Dwijugiasteadi bersama staf Ditjen Pajak lainnya. Selain itu,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga di jadwalkan hadir di Raker
tersebut.
Seperti diketahui, Perppu menjadi UU sebagai salah satu syarat
untuk Indonesia bisa mengikuti kerja sama pertukaran informasi data
nasabah guna tujuan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI)
di tahun 2018. Sehingga dengan mengikuti AEoI maka nantinya Direktorat
Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bisa mengintip data nasabah Indonesia yang
ada di negara lain yang mengikuti AEoI.
(rzk)
Sumber : Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar