Rifanfinancindo - Palembang - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan
Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan
Investasi atau Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan
penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin
sebanyak 14 perusahaan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan
penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak
adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang
berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang
dijanjikan tidak masuk akal.
Dengan terungkapnya perusahaan investasi yang tidak memiliki izin
yang jumlahnya ternyata terbilang banyak beredar di masyarakat, lalu
bagaimana masyarakat menyikapinya? Berikut kata mereka:
1. Faisal Amin (24) Karyawan Swasta
Perusahaan investasi yang tidak berizin saya kira jumlahnya ada
banyak. Pertama mereka masih bebas berkeliaran karena masyarakat sendiri
tidak bisa bedain perusahaan investasi yang berizin sama yang tidak.
Kedua karena pihak berwajib tidak bisa mengawasi satu persatu perusahaan
investasi yang beroperasi.
Namanya perusahaan yang tidak ada izin usahanya pasti berisiko
buat masyarakat karena belum jelas pengoperasiannya. Saran saya buat
masyarakat kalau mau berinvestasi pilih-pilih tempatnya yang sudah
terpercaya.
Bisa dilihat sudah berapa lama perusahaan itu beroperasi. Kalau
masih baru perlu diwaspadain. Kalau dijanjiin yang menggiurkan juga
perlu hati-hati karena berpotensi menipu.
Saran buat pihak berwajib memberikan sanksi yang benar-benar
memberikan efek jera bukan cuma buat mereka yang ketahuan tapi bisa
bikin ketakutan perusahaan investasi lainnya yang belum ketahuan.
2. Riski Ferianto (23) Karyawan Swasta
Menurut saya sudah enggak aneh kalau banyak usaha investasi yang
enggak pake izin tapi tetep beroperasi karena pengawasannya minim dan
pengetahuan masyarakat juga masih kurang makanya dimanfaatin sama
perusahaan investasi yang enggak punya izin dan enggak bertanggung
jawab.
Yang ada izin sebenernya enggak jaminan kalau aman dan benar.
Cuma menurut saya yang enggak ada izinnya jauh lebih berisiko. Kalau
sudah ada izin kan semestinya keja dari perusahaan investasi itu bisa
dipertanggungjawabkan ketimbang yang enggak berizin.
Saran ke masyarakat lebih berhati-hati dalam menentukan
perusahaan investasi untuk kita jadikan tempat berinvestasi. Untuk pihak
berwajib semoga bisa lebih melindungi masyarakat dalam berinvestasi.
Kalau ada aduan dari masyarakat harus segera ditindak sebelum korbannya
semakin banyak.
3. Ade Pratama (27) Karyawan Swasta
Mungkin ada banyak perusahaan investasi yang enggak punya izin
tapi tetep beroperasi karena yang berwajib ngawasin perusahaan investasi
juga punya keterbatasan buat melakukan pengawasan.
Mungkin enggak semua perusahaan investasi yang enggak punya izin
melakukan hal merugikan buat masyarakat tapi sebisa mungkin harus tetap
dihindari karena yang punya izin aja bisa melakukan hal merugikan buat
masyarakat apalagi yang enggak punya izin.
Saran ke masyarakat harus lebih cerdas dalam berinvestasi. Karena
kalau enggak akan dimanfaatin sama perusahaannya investasi yang enggak
bertanggung jawab yang cuma bertujuan nyari uang buat memperkaya diri.
Buat pihak yang berwajib tehadap pengawasan perusahaan investasi
jangan hanya menindak perusahaan investasi yang berpotensi merugikan
tapi juga harus lebih meningkatkan pemahaman masyarakat dalam
berinvestasi supaya lebih cerdas.
4. Deni Irawan (22) Mahasiswa
Perusahaan investasi yang tidak punya izin pasti jumlahnya banyak
apalagi banyak masyarakat yang tidak paham soal investasi. Mereka
ditawarin untung gede langsung tergiur tapi tidak tahu bagaimana
risikonya.
Iya perusahaan investasi yang tidak punya izin usaha merugikan
masyarakat. Kalau tidak punya izin usaha mereka tidak jelas usahanya
bener apa tidak apalagi kalau tidak ada izin usaha masyarakat tidak
dijamin aman dalam berinvestasi di tempat tersebut.
Saran buat masyarakat jangan mudah tergiur kalau dirayu sama
untung yang tinggi. Kalau rayuannya sudah kayak gitu sudah potensi kalau
dia itu melakukan penipuan. Saran buat pihak berwajib harus lebih tegas
menindak perusahaan investasi yang tidak memiliki izin dan lebih
memperkuat pengawasan.
5. Tri Prakoso (23) Karyawan Swasta
Menurut saya sebenarnya ada banyak perusahaan investasi yang
enggak punya izin terus dia tetep menjalankan usahanya karena pihak
berwajib juga susah buat mengawasi satu persatu kecuali sudah dapat
laporan dari masyarakat baru bisa ditindak sama pihak berwajib.
Mereka jelas berpotensi merugikan masyarakat menurut saya, karena
enggak punya izin jadi mereka merasa Kalau mereka enggak punya tanggung
jawab. Jadi tujuan mereka cuma pengen dapat untung besar aja. Buat
masyarakat sarannya jangan gampang tertipu sama investasi yang enggak
jelas. Harus diperhatikan benar Kalau mau investasi dia punya izin apa
enggak.
Kalau buat pihak berwajib harus lebih sering turun ke lapangan
supaya bisa mantau di mana-mana aja perusahaan investasi yang enggak
punya izin. Jangan tunggu laporan dari masyarakat.
(mrt)
Sumber : Okezone
PT RIFAN FINANCINDO, PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA (CABANG), RIFAN FINANCINDO, PT RIFAN, RIFANFINANCINDO, RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, RIFAN, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. RIFAN, RIFAN BERJANGKA, PT. RIFAN FINANCINDO, PT RIFANFINANCINDO, PT RFB, PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar