Rifanfinancindo
– Coba Anda ketik perusahaan pialang berjangka di mesin pencari google
tak ayal beragam berita negatif pun muncul. Ada yang salah kah dengan
itu ? Tidak. Sebagian kecil isi berita tersebut boleh jadi benar, namun
sebagian besar keliru.
Mengapa demikian, jika kita cermat
membaca isi berita yang terkandung, ada banyak kesalahpahaman tentang
investasi berjangka, kemudian dari sisi pengakuan para nasabah yang
mengaku tertipu. Ada dua fakta yang bisa kita ungkap di sini, pertama
setiap nasabah yang melakukan kegiatan investasi di perusahaan pialang
berjangka legal, akan diberikan username dan password untuk melakukan
investasi sendiri.
Sehingga baik keuntungan yang diperoleh
maupun risiko yang ditanggung melekat kepada diri nasabah sendiri.
Mekanisme investasi mengikuti tren market dan tidak ada unsur campur
tangan perusahaan pialang karena mereka diawasi dan diatur kegiatannya
oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai
regulator dari pemerintah.
Fakta kedua yang patut disampaikan
adalah seluruh dana investasi nasabah di perusahaan pialang legal akan
ditempatkan di rekening terpisah, sehingga tidak ada celah bagi
perusahaan untuk menggunakan dana tersebut demi kepentingan apapun.
Karenanya setiap nasabah harus bijak dan
berani mulai sekarang untuk mengecek terlebih dahulu perusahaan pialang
yang dipilih, apakah sudah berijin resmi dan terdaftar di Bappebti,
Bursa Berjangka Jakarta serta Kliring Berjangka Indonesia. Juga,
memiliki rekening terpisah atau tidak.
Lantas, apakah ada berita negatif
tentang pialang berjangka yang benar? Tentu saja ada. Hanya kita harus
lebih jeli dalam menilai, apakah isi berita tersebut sesuai fakta atau
jangan-jangan hanya menyuarakan satu sisi untuk satu kepentingan.
Untuk mengenali ciri berita yang benar,
adalah sifatnya yang berimbang. Apabila ada berita pengaduan dari
nasabah, maka konten lain yang seharusnya disertakan adalah komentar
dari perusahaan pialang yang bersangkutan, ditambah minimal pendapat
dari regulator.
Jika hanya memuat satu sisi, kita harus
berhati-hati dalam beropini. Karena, tidak ada yang tahu fakta yang
sebenarnya yang dialami oleh nasabah yang mengaku ‘tertipu’ tersebut.
Apakah karena ulah dari perusahaan pialang atau hanya ‘mengaku tertipu’
demi mendapatkan kembali dana yang hilang akibat risiko kerugian
investasi sendiri.
Beberapa kasus yang berhasil terungkap,
nasabah yang merasa tertipu atau dirugikan oleh perusahaan pialang
berjangka, ternyata sudah mengetahui dan mendapat penjelasan risiko di
awal. Artinya, secara sadar mereka sudah memahami baik keuntungan maupun
risiko dari investasi ini.
Namun di sisi lain, ada pula kasus
kerugian yang disebabkan oleh perusahaan pialang berjangka antara lain
karena ‘kenakalan’ broker yang tidak menjelaskan risiko di awal, atau
menggunakan username serta password nasabah secara diam-diam. Meskipun
begitu, nasabah tidak perlu khawatir jika itu yang dialami, atau sungguh
merasa dirugikan oleh perusahaan pialang berjangka.
Nasabah bisa membawa bukti-bukti kerugian dengan melaporkannya kepada BAKTI (Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi).
Lembaga ini didirikan oleh empat
institusi yang berkecimpung di ranah bursa komoditi. Yaitu, PT Bursa
Berjangka Jakarta (BBJ), PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero),
Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, dan Ikatan Perusahaan Pedagang
Berjangka Indonesia. Lembaga ini dibentuk untuk memberikan kepastian
hukum bagi penyelesaian sengketa antara nasabah dengan perusahaan
pialang berjangka.
Dari ulasan ini, semoga tidak ada
keraguan lagi yang muncul untuk berinvestasi di perusahaan pialang
berjangka, apalagi jika sumber keraguan itu hanya bersumber dari sebuah
berita. (AD/RFB)
Sumber : CNBC
Info Lowongan Kerja
Rifan Financindo
PT Rifan Financindo
Rifanfinancindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar