"Tidak (jadi) mengajukan (gugatan tax amnesty ke MK)," ujar Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas kepada Okezone di Jakarta.
Yunahar menjelaskan, memang sedari awal sebenarnya pernyataan untuk melayangkan gugatan terhadap UU tax amnesty itu baru berasal dari usulan-usulan di tingkat majelis. Namun ketika usulan ini dibawa untuk didiskusikan ke tingkat lebih tinggi, akhirnya diputuskan untuk tidak dibawa ke MK.
"Memang dari awal itu baru usulan majelis. Jadi di rapat PP belum lama ini, majelis mengusulkan, lalu PP Muhammadiyah memutuskan untuk tidak mengajukan," katanya.
(rzy)
Sumber : Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar