PT Rifan Financindo - Palembang – Tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan
cuti bersama, maka dari itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk
kerja. Bagi yang nekad tidak masuk kerja, sudah ada sanksi yang telah
menanti. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017.
Selain itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun
2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang
ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari
Libur Nasional, dan Cuti Bersama Tahun 2018. Di mana, SKB tersebut
ditandatangani oleh beberapa menteri, antara lain Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Senada, Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan bahwa ada
beberapa sanksi yang akan dikenakan bagi PNS yang bolos pada jadwal yang
telah ditentukan, antara lain peringatan lisan, peringatan secara
tertulis hingga 3 kali berturut-turut, hingga sanksi administrasi.
“PNS yang bolos ada tahapannya, pertama dari yang ringan dulu ya,
yaitu peringatan lisan, di mana pimpinan terkait akan memanggil
pegawainya yang bolos dan menanyakan alasan bolos. Setelah itu
peringatan tertulis sebanyak 3 kali kalau saya tidak salah. Jika kedua
peringatan tersebut tidak digubris, maka akan ada sanksi administrasi.
Sanksi administrasi terdiri dari diturunkannya pangkat, hingga
pencopotan status PNS secara tidak terhormat,” ungkapnya kepada Okezone.
Jadi, lanjut Laode, pihak terkait juga harus kontrol aparaturnya
yang melakukan tindakan pelanggaran administrasi, terutama bagi pegawai
yang sedang mendapatkan tugas. “Pihak pejabat itu harus kontrol
aparaturnya yang melakukan tindakan pelanggaran administrasi, khususnya
bagi mereka yang kebagian tugas di hari kerjanya,” tegasnya.
Sementara itu, bagi PNS yang sakit dengan menyertakan surat sakit
dari dokter, maka tidak boleh dikenakan sanksi karena itu hal
manusiawi. “Ada permintaan izin dianggap wajar saja, dan itu manusiawi.
Mereka yang tidak memiliki alasan administrasi justru tidak wajar, akan
dikenakan sanksi, yaitu peringatan,” tambahnya. Tidak hanya itu, bagi
pegawai yang meminta izin dengan alasan yang masuk akal, pimpinan
terkait tidak boleh mempersulitnya.
(dni)
Summber : Okezone
PT RIFAN FINANCINDO, PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA (CABANG), RIFAN FINANCINDO, PT RIFAN, RIFANFINANCINDO, RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, RIFAN, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. RIFAN, RIFAN BERJANGKA, PT. RIFAN FINANCINDO, PT RIFANFINANCINDO, PT RFB, PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA, RFB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar