Rifanfinancindo –
Pertanyaan di atas umum dilontarkan oleh orang ketika pertama kali ingin
berinvestasi Forex, Emas atau Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di
perusahaan pialang. Wajar, karena citra perusahaan investasi ini belum
sebening lembaga investasi lainnya.
Selain minim pengetahuan di masyarakat,
maraknya kasus penipuan yang dilakukan oleh banyak perusahaan pialang
nakal kian menambah muram industri ini. Syukurnya, gebrakan positif
telah dimulai lewat edukasi yang salah satunya di prakarsai oleh PT
Rifan Financindo Berjangka (RFB).
Perusahaan pialang terbesar di Indonesia
yang berdiri sejak tahun 2000 ini menginisiasi kegiatan edukasi bersama
dengan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia
(KBI) kepada para jurnalis yang dimulai di enam kota besar sejak tahun
2017 hingga sekarang. Enam kota tersebut meliputi : Medan, Palembang,
Pekanbaru, Semarang, Surabaya dan Yogyakarta.
Langkah Rifan Financindo Berjangka
terbilang tepat, karena media sebagai corong informasi masyarakat diajak
memahami seluk beluk perusahaan pialang yang legal dan illegal termasuk
risiko dan keuntungan pasar pada produk derivatif industri Perdagangan
Berjangka Komoditi. Alhasil, dengan dukungan pemberitaan positif dan
edukatif tentang industri PBK dan pengenalan pialang yang aman untuk
berinvestasi, perlahan-lahan tingkat literasi masyarakat pun meningkat.
Kembali kepada pertanyaan di atas,
Amankah Berinvestasi di Perusahaan Pialang? Jawabnya sudah pasti aman,
asalkan Anda memperhatikan tiga hal berikut. Pertama cek perijinan
perusahaan pialang Anda. Perusahaan pialang yang legal seperti PT Rifan
Financindo Berjangka terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) sebagai lembaga pengawas resmi dari pemerintah dan
Kliring Berjangka Indonesia (KBI), yang berfungsi sebagai pengawas
segregated account pialang, transaksi kliring, dan penunjuk bank tempat
penyimpanan.
Setiap pialang yang resmi, ada aturan
informasi SITNA (sistem informasi transaksi nasabah), yang menggunakan
sistem KBI. Dengan sistem SITNA, setiap nasabah bisa memantau
transaksinya. Kemudian dari regulasi di Bursa Berjangka, yang menjadi
pasar untuk melakukan transaksi juga semakin diperketat, guna
menghindari terjadinya pencucian uang.
Hal kedua yang harus Anda cermati ketika
berinvestasi di perusahaan pialang adalah mekanisme transaksi. Ciri
pialang yang legal adalah selalu meminta nasabah untuk menyetor dana ke
segregated account, dan jangan termakan iming-iming bebas charge.
Perusahaan pialang yang legal dengan izin resmi dari pemerintah akan menginformasikan charge sesuai peraturan yang berlaku yang dibebankan kepada nasabah.
Terakhir, atau ketiga adalah sebagai
pelaku investasi, Anda harus sadar risiko. Potensi loss dan profit pada
produk investasi berjangka selalu berbanding lurus, atau high risk, high
return. Oleh karena itu, Anda harus lebih berhati-hati dan selalu
mendengarkan Wakil Pialang Berjangka (WPB) Anda, ini penting meski Anda
yang menjadi pemain utamanya.
Demikian tiga hal yang harus
diperhatikan agar investasi Anda aman di perusahaan pialang manapun yang
Anda pilih nanti. Selamat berinvestasi. (AD/RFB)
Sumber gambar : Walletinvestor.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar