Rifan Financindo - Palembang - Pemerintah berencana memotong gaji para
Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim untuk pembayaran zakat. Aturan itu
tengah disiapkan pemerintah dengan membuat peraturan presiden
(perpres).
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap kalau
perpres tersebut tidak hanya gaji pokok saja yang dikenakan zakat,
tetapi juga tunjangan-tunjangan para PNS atau Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Upaya Menag demi menyelaraskan dana zakat dengan kebutuhan di
lapangan adalah membuat Kampung zakat yang sudah dibuka di tujuh daerah,
salah satunya di Kampung Longseran, Desa Duman Kecamatan Lingsar
Kabupaten Lombok Barat.
Rencana pemerintah tersebut juga mendapatkan dukungan dari
beberapa daerah yang juga sedang menyiapkan beragam program. Misalnya
dana pengumpukan zakat dari ASN baru terkumpul Rp2,7 miliar per tahun di
Kabupaten Sleman, DIY, di Kotamobagu, Sulawesi Utara sedang menyiapkan
program membuka zakat online.
(rhs)
Sumber : Okezone
PT RIFAN FINANCINDO, PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA (CABANG), RIFAN FINANCINDO, PT RIFAN, RIFANFINANCINDO, RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, RIFAN, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. RIFAN, RIFAN BERJANGKA, PT. RIFAN FINANCINDO, PT RIFANFINANCINDO, PT RFB, PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA, RFB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar