Selasa, 08 Mei 2018

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Gugatan HTI Ditolak, Polri: Hormati Putusan PTUN


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono meminta semua pihak, termasuk massa  Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan organisasi tersebut.
"Harus hormati putusan karena itu proses hukum," ujar Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Mei 2018.
Syahar menegaskan, Polri bersama stakeholders lainnya akan bertindak tegas ketika ada ormas yang bertentangan dengan ideologi negara, yaitu Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945.
Ketika ditanya mengenai kegiatan massa HTI usai putusan PTUN, ia menegaskan, akan menindaknya. "Tidak hanya HTI, kami harus bertindak tegas terkait itu karena udah diatur Kemenkumham. Hormati putusan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Dalam putusannya, majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.
Sumber: Viva
Akb – rifanfinancindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar