Rabu, 31 Januari 2024

Mengungkap Potensi Emas: Emas 24 Karat Antam Mendekati Rekor Sepanjang Masa


Di dunia komoditas yang sibuk, sorotan hari ini jatuh pada ranah berkilau emas. PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), yang dikenal sebagai Antam, sekali lagi menjadi pusat perhatian karena harga emas 24 karatnya mengalami kenaikan yang mencolok. Pada sesi perdagangan hari ini, logam mulia ini dihargai sebesar Rp1.144.000 per gram, menandai kenaikan sebesar Rp1.000 dari hari sebelumnya.

Cita Rasa Emas

Investor yang ingin menambahkan sentuhan kemewahan pada portofolio mereka dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengumpulkan emas Antam, dengan harga mulai dari Rp622.000. Harga saat ini semakin mendekati rekor tertingginya sebesar Rp1.147.000 per gram yang tercatat pada akhir tahun sebelumnya.

Bagi mereka yang gemar berinvestasi secara tematis, Antam baru-baru ini meluncurkan edisi khusus batangan emas 24 karat bertema Tahun Baru Imlek 2024 (Masehi/2575 Kongzili). Batangan ini memiliki desain tiga dimensi (3D) yang eksklusif dengan motif naga mitos.

Tangga Harga

Mari kita telusuri rinciannya untuk berbagai kuantitas:

  • 0,5 gram: Rp622.000
  • 1 gram: Rp1.144.000
  • 2 gram: Rp2.228.000
  • 3 gram: Rp3.317.000
  • 5 gram: Rp5.495.000
  • 10 gram: Rp10.935.000
  • 25 gram: Rp27.212.000
  • 50 gram: Rp54.345.000
  • 100 gram: Rp108.612.000
  • 250 gram: Rp271.265.000
  • 500 gram: Rp542.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.084.600.000

Selain itu, batangan emas terbesar yang ditawarkan oleh Antam memiliki berat sebesar 500 gram dan dapat dibeli dengan harga Rp542.320.000. Batangan emas terbesar dari semuanya, batangan emas 1.000 gram, memiliki harga Rp1.084.600.000.

Dinamika Jual Beli

Bagi mereka yang mempertimbangkan transaksi, harga jual kembali emas Antam berada di posisi Rp1.040.000 per gram, mencerminkan kenaikan sebesar Rp2.000 dari hari sebelumnya. Penting untuk dicatat bahwa harga jual kembali ini belum termasuk pajak untuk transaksi yang melebihi Rp10 juta.

Merujuk pada PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian kembali batangan emas di atas Rp10 juta dikenai pajak sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Sebaliknya, pembelian batangan emas dikenakan pajak sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas disertai dengan bukti potong pajak (PPh 22).

Pesona Emas Antam

Emas Antam secara konsisten menjadi favorit di kalangan investor, dan tren kenaikan harga saat ini hanya menambah pesonanya. Baik Anda seorang investor berpengalaman atau baru memasuki dunia komoditas, kesempatan untuk memiliki sepotong aset berkilau ini berada dalam jangkauan.

Panggilan untuk Bertindak

Sementara pesona emas terus bersinar, saat ini adalah waktu yang tepat untuk mempertimbangkan menambahkan emas 24 karat Antam ke dalam portofolio investasi Anda. Manfaatkan peluang ini ketika harga terus naik, dan nikmati kemewahan abadi yang dihadirkan oleh emas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar