Senin, 16 Juli 2018

Gerbang Pembayaran Nasional RI Ancam Payment Asing? | Rifanfinancindo

Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo

Rifanfinancindo - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhir pekan lalu menggelar rapat koordinasi terbatas tentang gerbang pembayaran nasional (GPN). GPN dibahas karena disebut masuk dalam evaluasi produk generalized system of preferences (GSP) yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat (AS).

GSP adalah fasilitas atau hak istimewa yang diberikan kepada produk-produk ekspor dari seluruh negara ke AS dan sudah diterapkan sejak 1974. Setidaknya ada 112 negara merdeka dan 17 teritori yang mendapatkan hak istimewa dengan jumlah produk yang diberikan sekitar 5.000-an.

"Untuk mengevaluasi mereka punya daftar permintaan kita kok dihambat-hambat di Indonesia. Ada yang mengenai asuransi, national payment gateway (Gerbang Pembayaran Nasional/GPN), ada mengenai data processing center, ada mengenai intelectual property rights, pertanian. Nah tadi itu kita membahas 3 yang pertama itu untuk merumuskan kita tawarannya apa," kata Darmin.

Sebenarnya apa GPN itu?
GPN adalah sistem yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) untuk mendukung interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional. Sudah lebih 20 tahun Indonesia mengkaji dan akhirnya diluncurkan akhir 2017 lalu.

GPN juga diharapkan bisa meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi. Hal ini juga terkait dengan pemrosesan yang akan dilakukan dalam negeri, sehingga data nasabah tidak akan pergi keluar lalu kembali.

Sebab selama ini pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan kartu baik debit atau kredit masih dilakukan di luar negeri.

Sekedar informasi sebelum menggunakan GPN Indonesia masih menggunakan sistem pembayaran milik asing seperti Visa, MasterCard, JCB, hingga UnionPay. Karena seluruhnya pemrosesan di dalam negeri, maka biaya-biaya yang sebelumnya dibebankan bisa dihemat karena Indonesia memiliki GPN sendiri.

BI menyebutkan, meskipun ada GPN nantinya Payment Gateway asing yang sudah ada akan berjalan beriringan dengan GPN.

Untuk mencapai sasaran tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Baca Juga :
Sumber: Detik
Akb – rifanfinancindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar