Kamis, 06 September 2018

Rifanfinancindo | Investasi di Perusahaan Pialang, Amankah ?

Rifanfinancindo – Pertanyaan di atas umum dilontarkan oleh orang ketika pertama kali ingin berinvestasi Forex, Emas atau Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di perusahaan pialang. Wajar, karena citra perusahaan investasi ini belum sebening lembaga investasi lainnya.
Selain minim pengetahuan di masyarakat, maraknya kasus penipuan yang dilakukan oleh banyak perusahaan pialang nakal kian menambah muram industri ini. Syukurnya, gebrakan positif telah dimulai lewat edukasi yang salah satunya di prakarsai oleh PT Rifan Financindo Berjangka (RFB).

Perusahaan pialang terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 2000 ini menginisiasi kegiatan edukasi bersama dengan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI) kepada para jurnalis yang dimulai di enam kota besar sejak tahun 2017 hingga sekarang. Enam kota tersebut meliputi : Medan, Palembang, Pekanbaru, Semarang, Surabaya dan Yogyakarta.

Langkah Rifan Financindo Berjangka terbilang tepat, karena media sebagai corong informasi masyarakat diajak memahami seluk beluk perusahaan pialang yang legal dan illegal termasuk risiko dan keuntungan pasar pada produk derivatif industri Perdagangan Berjangka Komoditi. Alhasil, dengan dukungan pemberitaan positif dan edukatif tentang industri PBK dan pengenalan pialang yang aman untuk berinvestasi, perlahan-lahan tingkat literasi masyarakat pun meningkat.

Kembali kepada pertanyaan di atas, Amankah Berinvestasi di Perusahaan Pialang? Jawabnya sudah pasti aman, asalkan Anda memperhatikan tiga hal berikut. Pertama cek perijinan perusahaan pialang Anda. Perusahaan pialang yang legal seperti PT Rifan Financindo Berjangka terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai lembaga pengawas resmi dari pemerintah dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI), yang berfungsi sebagai pengawas segregated account pialang, transaksi kliring, dan penunjuk bank tempat penyimpanan.

Setiap pialang yang resmi, ada aturan informasi SITNA (sistem informasi transaksi nasabah), yang menggunakan sistem KBI. Dengan sistem SITNA, setiap nasabah bisa memantau transaksinya. Kemudian dari regulasi di Bursa Berjangka, yang menjadi pasar untuk melakukan transaksi juga semakin diperketat, guna menghindari terjadinya pencucian uang.

Hal kedua yang harus Anda cermati ketika berinvestasi di perusahaan pialang adalah mekanisme transaksi. Ciri pialang yang legal adalah selalu meminta nasabah untuk menyetor dana ke segregated account, dan jangan termakan iming-iming bebas charge. Perusahaan pialang yang legal dengan izin resmi dari pemerintah akan menginformasikan charge sesuai peraturan yang berlaku yang dibebankan kepada nasabah.

Terakhir, atau ketiga adalah sebagai pelaku investasi, Anda harus sadar risiko. Potensi loss dan profit pada produk investasi berjangka selalu berbanding lurus, atau high risk, high return. Oleh karena itu, Anda harus lebih berhati-hati dan selalu mendengarkan Wakil Pialang Berjangka (WPB) Anda, ini penting meski Anda yang menjadi pemain utamanya.

Demikian tiga hal yang harus diperhatikan agar investasi Anda aman di perusahaan pialang manapun yang Anda pilih nanti. Selamat berinvestasi. (AD/RFB)
Sumber gambar : Walletinvestor.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar