PT Rifan Financindo - PALEMBANG - Peserta
calon pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin banyak. Ternyata
seleksi Dewan Komisioner OJK menarik minat banyak masyarakat.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sri Mulyani mengatakan, sudah mencapai 834 orang yang telah mendaftar dalam seleksi calon anggota DK-OJK untuk periode 2017-2022. "Sudah ada 834 pendaftar," ujar Sri Mulyani, Jumat (3/2/2017).
Sayangnya, dari 834 pendaftar calon DK-OJK yang sudah masuk ke data
Pansel OJK, baru sebanyak 174 pendaftar yang memiliki kelengkapan data
sesuai dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh pendaftar. "Tapi
yang komplit laporannya itu baru mencapai 174 orang. Itu aja
statistiknya," sebutnya.
Dari ratusan nama yang sudah masuk tersebut, kabarnya ada anggota partai politik yang juga mendaftar. Namun demikian, saat dikonfirmasi kepada Sri Mulyani, dirinya enggan menjawabnya secara tegas. "Saya enggak mau komentar dulu sebelum kita rapat," tegasnya.
Sekadar menginfokan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Pansel DK OJK. Pansel dibentuk seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2017-2022.
Nantinya, pansel akan memilih 21 nama dan menyerahkan kepada Presiden. Adapun syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota DK adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
(mrt)
Sumber : Okezone
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sri Mulyani mengatakan, sudah mencapai 834 orang yang telah mendaftar dalam seleksi calon anggota DK-OJK untuk periode 2017-2022. "Sudah ada 834 pendaftar," ujar Sri Mulyani, Jumat (3/2/2017).
Dari ratusan nama yang sudah masuk tersebut, kabarnya ada anggota partai politik yang juga mendaftar. Namun demikian, saat dikonfirmasi kepada Sri Mulyani, dirinya enggan menjawabnya secara tegas. "Saya enggak mau komentar dulu sebelum kita rapat," tegasnya.
Sekadar menginfokan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Pansel DK OJK. Pansel dibentuk seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2017-2022.
Nantinya, pansel akan memilih 21 nama dan menyerahkan kepada Presiden. Adapun syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota DK adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
(mrt)
Sumber : Okezone