Senin, 31 Oktober 2016

Pegawai Kantoran, Pastikan Dapat 4 Hal Ini dari Perusahaan! | Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - PALEMBANG - Sebagai pegawai yang memberikan kontribusi terhadap perusahaan, kamu tentu memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Bukan hanya gaji, tapi juga beberapa tunjangan pendukung lain yang bisa melindungi kamu dari rasa khawatir dalam bekerja.Misalnya, tunjangan asuransi dan jaminan pensiun.
Walau begitu, saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh para pegawainya. Pertanyaannya, mengapa masih ada perusahaan melakukan hal-hal tersebut?

Alasannya cukup sederhana, perusahaan tidak ingin mengeluarkan uang sedikit lebih banyak. Padahal sebenarnya hal itu adalah kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahaan, dan sebagai pegawai kamu tidak dirugikan. Untuk itu kamu perlu mengetahui, apa saja sih yang perusahaan lakukan sehingga merugikan kamu?

Sudah daftarkan kepesertaan BPJS
Perlu kamu ketahui bahwa saat ini di seluruh Indonesia, semua perusahaan kecil, menengah, hingga besar diwajibkan untuk mendaftarkan pegawainya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang tertuang dalam pasal 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan “pemberi kerja atau perusahaan skala besar, menengah, kecil dan BUMN wajib mendaftarkan kepesertaan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)”.
Sayangnya, hingga saat ini masih banyak perusahaan nakal yang belum mendaftar kepesertaan ke BPJS. Ironinya, ternyata perusahaan-perusahaan kelas menengah dan besar juga masih ada yang melakukan kenakalan tersebut.

Berikan tunjangan jaminan pensiun
Perusahaan kelas menengah di Indonesia ternyata wajib memberikan jaminan pensiun bagi pegawainya yang telah mengabdi dan berkontribusi besar terhadap perusahaan. Walau sudah dijadikan peraturan, masih ada saja loh perusahaan yang tidak memberikan jaminan pensiun kepada para pegawai setianya.
Pemotongan gaji merupakan salah satu hal yang paling dihindari dan dibenci oleh setiap pegawai. Bagaimana tidak? Seharusnya menerima gaji dengan jumlah yang utuh, tiba-tiba pada saat hari H gaji yang diterima kurang dari yang seharusnya karena alasan sang pegawai mengambil hak cuti yang belum diambil.
Walau kasus ini jarang terjadi. Ternyata, sesuai pasal 93 ayat 2 UU 13 2003 pengusaha wajib membayar upah saat pekerja melaksanakan hak istirahat. Apabila perusahaan melanggar peraturan tersebut, perusahaan dapat didenda paling sedikit sepuluh juta rupiah dan paling banyak empat ratus juta rupiah.

Beri perlindungan kecelakaan
Bagi kamu yang bekerja di lapangan dan memiliki risiko kecelakaan yang tinggi, pastikan perusahaan telah mendaftarkanmu dalam asuransi kecelakaan. Jangan sampai ketika ada kejadian yang tidak diinginkan menimpamu, uang tabunganmu terpaksa harus dikuras habis demi pengobatan dan perawatan.
Sayangnya, tidak sedikit dari beberapa perusahaan yang masih belum mendaftarkan pegawainya ke dalam asuransi kecelakaan. Sehingga tentunya hal ini benar-benar merugikan para pegawainya.
(wdi)
Sumber : Okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar