Rabu, 19 Oktober 2016

PP Muhammadiyah Tidak Jadi Gugat Tax Amnesty ke MK | Rifan Financindo

Rifan Financindo - PALEMBANG - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi membatalkan gugatan judicial review Undang-Undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah salah satu organisasi terbesar ini menggelar rapat pleno antar pengurus PP Muhammadiyah, belum lama ini.

Padahal sebelumnya, PP Muhammadiyah berencana menggugat tax amnesty lantaran kebijakan ini melenceng dari tujuan dan akan membebani masyarakat menengah ke bawah.
"Tidak (jadi) mengajukan (gugatan tax amnesty ke MK)," ujar Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas kepada Okezone di Jakarta.

Yunahar menjelaskan, memang sedari awal sebenarnya pernyataan untuk melayangkan gugatan terhadap UU tax amnesty itu baru berasal dari usulan-usulan di tingkat majelis. Namun ketika usulan ini dibawa untuk didiskusikan ke tingkat lebih tinggi, akhirnya diputuskan untuk tidak dibawa ke MK.

"Memang dari awal itu baru usulan majelis. Jadi di rapat PP belum lama ini, majelis mengusulkan, lalu PP Muhammadiyah memutuskan untuk tidak mengajukan," katanya.
(rzy)
Sumber : Okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar