Kamis, 04 Oktober 2018

Pembebasan Pajak Devisa Hasil Ekspor Bakal Diperpanjang | PT Rifan Financindo

Pembebasan Pajak Devisa Hasil Ekspor Bakal Diperpanjang 
PT Rifan Financindo -- Pemerintah bakal memperpanjang ketentuan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengusaha yang memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) berdenominasi rupiah dalam bentuk deposito di perbankan nasional.

Nantinya, aturan akan berbentuk Peraturan Presiden (PP). Berdasarkan targetnya, PP ini akan dirampungkan, dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Segera itu pasti, bisa-bisa dalam seminggu atau dua minggu ke depan," ujar Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (3/10).

Dia mengatakan, semula aturan tarif pajak nol persen itu hanya berlaku bagi pengusaha yang menyimpan DHE minimal enam bulan. Nantinya, periode akan diperpanjang untuk batas waktu yang sama.

Saat ini, pemerintah memberlakukan tiga jenis tarif PPh bersifat final atas bunga deposito berdenominasi rupiah yang bersumber dari DHE dan ditempatkan di bank wilayah Indonesia.

Ketiga jenis tarif antara lain, tarif PPh 7,5 persen untuk deposito berjangka satu bulan, tarif 5 persen untuk deposito berjangka waktu tiga bulan dan tarif nol persen untuk deposito berjangka enam bulan atau lebih.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Namun, aturan itu hanya berlaku pada penempatan deposito pertama. Artinya, ketika pengusaha ingin memperpanjang masa simpanan atas depositonya untuk enam bulan ke depan, maka pembebasan PPh tidak berlaku.

Dalam aturan baru, ketentuan diubah sehingga pengusaha mendapat pembebasan PPh jika memperpanjang masa simpanannya depositonya lebih dari enam bulan.

"Sekarang misalnya taruh enam bulan, maka berdasarkan PMK, PPh-nya nol persen. Tapi misal kemudian diperpanjang lagi, nanti dia dapat lagi (pembebasan PPh). Kalau PMK lama itu kan cuma sekali, itu nanti yang direvisi," ujar Iskandar di Gedung DPR/MPR, Rabu (3/10).

Kendati begitu, Iskandar memastikan pembebasan tarif PPh ini hanya berlaku untuk masa pemilikan deposito dari DHE berjangka waktu enam bulan atau lebih, sesuai aturan yang berlaku.

Iskandar menjelaskan aturan ini sengaja dibentuk oleh pemerintah agar ketersediaan likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri terjaga, sehingga bisa turut memulihkan defisit transaksi berjalan (Current Account Deficit/CAD). 

"Kami tidak pikir jangka pendek saja, tapi jangka menengah dan panjang. Kalau stok valasnya cukup, pasti tidak seperti sekarang ini," katanya. (uli/lav)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar