Jumat, 18 Juni 2021

Disebut dalam Skandal Impor Emas Rp 47 T, Saham ANTM Anjlok

Emas Antam
Foto: Karyawan menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas, Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

 

Rifan Financindo - Isu mengenai skandal impor emas yang disebut-sebut melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berimbas pada penurunan harga saham perseroan.

Mengacu data perdagangan, harga saham emiten bersandi ANTM tersebut anjlok 7,26% dalam sepekan terakhir ini ke level Rp 2.300 per saham. Selama 4 hari di pekan ini, saham Antam terbenam di zona merah.

Seperti diketahui, isu ini mulanya dihembuskan oleh Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan. Ia mengungkap adanya skandal impor emas senilai Rp 47,1 triliun yang diduga melibatkan ANTM dan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Negara, berdasarkan perhitungan Dahlan, diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 triliun.

"Ada indikasi ada perbuatan manipulasi pak. Pemalsuan, menginformasikan hal yang tidak benar. Sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor pak. Potensi kerugian negaranya pak Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil pak di saat kita lagi susah," kata Arteria, dalam Rapat antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung, Senin (14/06/2021).

Merespons hal ini, SVP Corporate Secretary Antam, Yulan Kustiyan mengungkapkan, Antam senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG).

Dalam kaitannya dengan impor emas yang dilakukan, Antam melakukan impor emas atau disebut gold casting bar yang merupakan emas hasil tuangan dengan berat 1 kilogram untuk bahan baku produk Logam Mulia (LM) dengan kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017.

"Emas casting bar yang diimpor ANTAM masuk ke golongan emas non-monetary dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan," kata Yuyun, dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/6/2021).

Gold casting bar tersebut kemudian dilebur dan diolah menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.

"Terkait impor gold casting bar yang dilakukan Antam, telah dijelaskan kepada pihak terkait bahwa perusahaan melakukan impor emas (gold casting bar) dengan kategori pos tarif 7108.12.10 berdasarkan fakta maupun best practice yang ada di lapangan," bebernya.(hps/hps)

Sumber : CNBC Indonesia
Baca Juga :

Info Lowongan Kerja

Rifan Financindo
PT Rifan Financindo
PT Rifan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar