Jumat, 18 November 2016

UMK Yogya Sebesar Rp1.572.200 Mulai Disosialisasikan Pekan Depan | Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - PALEMBANG – Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2017 sebesar Rp1.572.200 akan mulai disosialisasikan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta pekan depan.
"Kami undang sekira 200 perusahaan, termasuk serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Bob Rinaldi, Jumat (18/11/2016).
Menurut dia, sosialisasi dilakukan setelah pemerintah daerah menerima surat keputusan dari Gubernur DIY mengenai penetapan besaran upah minimum kota (UMK) 2017.
Nilai UMK Kota Yogyakarta tahun 2017 mengalami kenaikan sekira Rp119.800 dibanding nilai UMK 2016. Nilai UMK Kota Yogyakarta adalah yang tertinggi dibanding UMK empat kabupaten lain di DIY. Nilai tersebut juga sudah lebih tinggi dibanding hasil survei kebutuhan hidup layak.
"Pembayaran upah sesuai ketetapan baru wajib dilakukan oleh seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2017," ujar dia.
Sejak UMK 2017 ditetapkan, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta membuka posko untuk memfasilitasi apabila ada perusahaan yang ingin menangguhkan pembayaran upah dengan ketetapan baru.
"Sampai sekarang, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Pengajuan penangguhan juga bisa langsung dilakukan melalui Pemerintah DIY," katanya.
Pengajuan permohonan penangguhan pembayaran paling lambat dilakukan satu pekan sebelum pembayaran dengan nilai upah baru diberlakukan.
"Tujuannya supaya ada waktu untuk verifikasi terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran," katanya.
Pada 2016, terdapat satu perusahaan di Kota Yogyakarta yang melakukan penangguhan pembayaran UMK selama enam bulan dan selanjutnya memenuhi ketentuan dengan membayar UMK secara penuh.
(fds)
Sumber : Okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar