Senin, 10 Juli 2017

Subsidi Energi Membengkak, Perlukah Harga BBM Naik Lagi? | Rifanfinancindo

Rifanfinancindo - PALEMBANG - Pemerintah telah mengajukan penambahan subsidi pada sektor energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017. Adapun subsidi energi yang diajukan membengkak sebesar Rp25,8 triliun. 

Sebelumnya, pemerintah dalam APBN 2017 mengajukan subsidi energi sebesar Rp77,3 triliun. Hanya saja, anggaran subsidi ini meningkat hingga mencapai Rp103,1 triliun dalam RAPBN-P 2017.

Salah satu alasan pemerintah mengajukan penambahan subsidi ini adalah karena harga minyak dunia yang telah mulai pulih. Hanya saja, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kilogram (kg). Akibatnya, dana subsidi pun mengalami pembengkakan.

Pengamat Energi Marwan Batubara mengatakan, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga minyak ini memang turut memberikan beban kepada keuangan negara. Untuk itu, pemerintah seharusnya menaikkan harga BBM agar tidak menekan beban anggaran. 

"Sekarang kalau menurut aturan main mau enggak mau harus naik. Harga minyak dunia sudah di atas harga berlaku setahun ini," kata Marwan kepada Okezone

Harga minyak Indonesia (ICP) dalam APBN 2017 telah dipatok sebesar USD45 per barel. Hanya saja, harga minyak dunia saat ini mulai bergerak menuju USD50 per barel. Artinya, pemerintah harus menanggung beban kenaikan harga minyak dunia karena berada di atas asumsi APBN. 

Untuk itu, skema penetapan penyesuaian harga BBM dinilai perlu dilakukan. Jika tidak, maka pemerintah akan semakin terbebani, terutama jika harga harga minyak dunia terus merangkak naik. "Maka terapkan dana transparansi dan stabilisasi," kata Marwan. 

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Pemerintah pun melakukan evaluasi harga BBM pada setiap 3 bulan. "Aturan ini harus konsisten untuk diterapkan," tutupnya. 

(mrt)
Sumber : Okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar