Senin, 09 Oktober 2017

Sejak 2 Oktober 2017, Ditjen Pajak Kemenkeu Berlakukan Pajak untuk Pembelian Emas Batangan | Rifanfinancindo Palembang


Rifanfinancindo - Palembang - Direktorat Pajak dan Keuangan telah menetapkan pemberlakuan pajak bagi pembelian emas batangan. Terhitung sejak 2 Oktober 2017 masyarakat atau investor yang membeli emas batangan milik Antam dipastikan akan sedikit mengalami kenaikan.
(why)

Sumber : Okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar