Rabu, 03 Januari 2018

Sanksi PNS Bolos, dari Peringatan hingga Pencopotan Jabatan | PT Rifan Financindo Palembang

PT Rifan Financindo - Palembang – Tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama, maka dari itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja. Bagi yang nekad tidak masuk kerja, sudah ada sanksi yang telah menanti. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017. 

Selain itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama Tahun 2018. Di mana, SKB tersebut ditandatangani oleh beberapa menteri, antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Senada, Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan bahwa ada beberapa sanksi yang akan dikenakan bagi PNS yang bolos pada jadwal yang telah ditentukan, antara lain peringatan lisan, peringatan secara tertulis hingga 3 kali berturut-turut, hingga sanksi administrasi.

“PNS yang bolos ada tahapannya, pertama dari yang ringan dulu ya, yaitu peringatan lisan, di mana pimpinan terkait akan memanggil pegawainya yang bolos dan menanyakan alasan bolos. Setelah itu peringatan tertulis sebanyak 3 kali kalau saya tidak salah. Jika kedua peringatan tersebut tidak digubris, maka akan ada sanksi administrasi. Sanksi administrasi terdiri dari diturunkannya pangkat, hingga pencopotan status PNS secara tidak terhormat,” ungkapnya kepada Okezone.

Jadi, lanjut Laode, pihak terkait juga harus kontrol aparaturnya yang melakukan tindakan pelanggaran administrasi, terutama bagi pegawai yang sedang mendapatkan tugas. “Pihak pejabat itu harus kontrol aparaturnya yang melakukan tindakan pelanggaran administrasi, khususnya bagi mereka yang kebagian tugas di hari kerjanya,” tegasnya. 

Sementara itu, bagi PNS yang sakit dengan menyertakan surat sakit dari dokter, maka tidak boleh dikenakan sanksi karena itu hal manusiawi. “Ada permintaan izin dianggap wajar saja, dan itu manusiawi. Mereka yang tidak memiliki alasan administrasi justru tidak wajar, akan dikenakan sanksi, yaitu peringatan,” tambahnya. Tidak hanya itu, bagi pegawai yang meminta izin dengan alasan yang masuk akal, pimpinan terkait tidak boleh mempersulitnya.
(dni)
Summber : Okezone


Tidak ada komentar:

Posting Komentar