Senin, 02 September 2019

Rifan Financindo - Tarif Gojek Cs di Seluruh RI Naik, Begini Respons Pengguna

Foto: Ilustrasi Grab bike (Istimewa Grab Indonesia)
Rifan Financindo - Tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku penuh di seluruh wilayah RI mulai Senin (2/9/2019) hari ini. Tarif baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.

Gojek memberlakukan tarif baru di 221 kota, sedangkan Grab akan menerapkan di 224 kota. Kenaikan tarif ini ternyata tidak hanya berlaku untuk dua aplikator besar tersebut.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan, aturan itu wajib dipatuhi semua aplikator penyedia layanan ojek online.

"Itu kita sudah sampaikan ke mereka bahwa you tarifnya harus sesuaikan dengan itu," ungkap Ahmad Yani kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/8/2019).

Selain Grab dan Gojek, terdapat sejumlah aplikator lain yang memang selama ini sudah berkoordinasi dengan Kemenhub. Ahmad Yani menyebut, sosialisasi mengenai tarif sudah disampaikan juga kepada aplikator Cyberjek dan Maxim.

"Saya sudah sampaikan semua. Misalnya Cyberjek bahwa ada aturan, mereka harus ikuti aturan ini. Kemudian juga Maxim," tuturnya.
 
Mendapat Penolakan
Penerapan tarif baru ini mendapatkan penolakan dari banyak pengguna ojol. Penolakan ini karena, tarif Gojek dan Grab dinilai akan semakin mahal.

"Saya keberatan dengan tarif yang diberlakukan sekarang, apalagi saya cukup sering mengandalkan ojol untuk bekerja. Sehari bisa habis Rp 30 ribu, gimana kalau udah naik," ujar Efrem, salah satu pengguna setia ojol di Jakarta, kepada CNBC Indonesia, Minggu (1/8/2019). Efrem bekerja di salah satu perusahaan swasta di Jakarta dengan mobilitas tinggi.

Namun, pengguna setia Gojek dan Grab lainnya menilai, tidak masalah naik jika masih tetap diberikan promo. Promo dinilai akan sangat membantu dalam menggunakan transportasi online tersebut.

"Mahal deh pasti, [tarif] sekarang aja kalau deket aja jadi mahal pasti. Tapi semoga ada diskon," ujar Nia (32) yang juga pelanggan setia Gojek dan Grab. Ia berganti-ganti menggunakan dua aplikator ride-hailing ini.

Perempuan yang tinggal di Bekasi, Peti, juga berada pada pilihan yang sulit sebagai pengguna. Pelanggan setia ojol ini mengatakan setuju dan tidak setuju dengan tarif baru ini. Setuju jika tarif promo tetap berlaku sehingga tidak terlalu memberatkan keuangan.

Tak ada Lagi Tarif Murah Gojek & Grab

"Saya 50:50, selama promo ojol masih banyak saya agak terbantu dengan naiknya tarif. Contohnya selama tarif jarak terdekat dari stasiun Cawang ke Mampang sekarang Rp 10 ribu, dengan adanya promo Grab saya mengeluarkan ongkos Rp 4 ribu sekali jalan," jelas Peti, yang bekerja di salah satu perusahaan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ini.

Namun, jika tarif promo dihilangkan maka ia memilih untuk menggunakan moda transportasi lain.

"Tapi kalau promo juga dihilangkan mungkin akan beralih ke tTransjakarta atau bawa kendaraan pribadi yang akan semakin menambah polusi," tambahnya.

Sementara itu, pelanggan setia ojol lainnya mengatakan tidak masalah dengan adanya tarif baru. Meski tarif naik, ia menilai tidak akan signifikan sehingga tidak terlalu menguras kantong.

"Harga naik tapi enggak signifikan, dan masih wajar dibanding dengan ojek pangkalan yang mematok harga sembarangan. Saya rasa tidak terlalu berpengaruh mengingat terbantunya masyarakat oleh ojol," kata Randu Hedi Pradipta (26), seorang pekerja swasta.

Skema Tarif
 
Sebagai informasi, dalam keputusan tarif baru ini, ada dua komponen penyusun tarif ojek online. Pertama, biaya langsung yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.

Sebelumnya, sudah dilakukan uji coba tarif baru ini sejak 1 Mei 2019. Uji coba ini dilakukan di 8 kota di Indonesia. Selanjutnya, pelaksanaannya dilakukan bertahap dan dipastikan akan mulai berlaku esok hari.

Kemenhub menyusun tarif langsung berdasarkan zonasi:
  • Zona I (Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
  • Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Untuk pengawasannya, Kemenhub akan menggandeng 25 Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Dua aplikator besar mendukung kenaikan tarif ini. Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek, Panji Ruky bahkan menyampaikan apresiasi atas penerapan ini.

"Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojol, menyejeterahkan mitra pemgemudi, dan perbaiki layanan," ungkapnya.

Dia berharap ojol tetap menjadi prioritas perhatian pemerintah. Di sisi lain, dia memastikan tarif ojol tidak akan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Senada, Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy juga mendukung penerapan menyeluruh ini. Grab bahkan punya persiapan khusus untuk realisasi aturan.

"Disiapkan alogoritma juga supaya sesuai dengan KM 348/2019. Survey ke mitra pengemudi juga sangat positif, baik buat pendapatan mereka. Semoga bisa buat mitra pengemudi dan pengguna lebih sejahtera," tandasnya. (hps/hps)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar