Selasa, 24 September 2019

Rifanfinancindo – Mengungkap Fakta “Berita Penipuan” Investasi Berjangka

Rifanfinancindo – Coba Anda ketik perusahaan pialang berjangka di mesin pencari google tak ayal beragam berita negatif pun muncul. Ada yang salah kah dengan itu ? Tidak. Sebagian kecil isi berita tersebut boleh jadi benar, namun sebagian besar keliru.

Mengapa demikian, jika kita cermat membaca isi berita yang terkandung, ada banyak kesalahpahaman tentang investasi berjangka, kemudian dari sisi pengakuan para nasabah yang mengaku tertipu. Ada dua fakta yang bisa kita ungkap di sini, pertama setiap nasabah yang melakukan kegiatan investasi di perusahaan pialang berjangka legal, akan diberikan username dan password untuk melakukan investasi sendiri.

Sehingga baik keuntungan yang diperoleh maupun risiko yang ditanggung melekat kepada diri nasabah sendiri. Mekanisme investasi mengikuti tren market dan tidak ada unsur campur tangan perusahaan pialang karena mereka diawasi dan diatur kegiatannya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator dari pemerintah.

Fakta kedua yang patut disampaikan adalah seluruh dana investasi nasabah di perusahaan pialang legal akan ditempatkan di rekening terpisah, sehingga tidak ada celah bagi perusahaan untuk menggunakan dana tersebut demi kepentingan apapun.

Karenanya setiap nasabah harus bijak dan berani mulai sekarang untuk mengecek terlebih dahulu perusahaan pialang yang dipilih, apakah sudah berijin resmi dan terdaftar di Bappebti, Bursa Berjangka Jakarta serta Kliring Berjangka Indonesia. Juga, memiliki rekening terpisah atau tidak.

Lantas, apakah ada berita negatif tentang pialang berjangka yang benar? Tentu saja ada. Hanya kita harus lebih jeli dalam menilai, apakah isi berita tersebut sesuai fakta atau jangan-jangan hanya menyuarakan satu sisi untuk satu kepentingan.

Untuk mengenali ciri berita yang benar, adalah sifatnya yang berimbang. Apabila ada berita pengaduan dari nasabah, maka konten lain yang seharusnya disertakan adalah komentar dari perusahaan pialang yang bersangkutan, ditambah minimal pendapat dari regulator.

Jika hanya memuat satu sisi, kita harus berhati-hati dalam beropini. Karena, tidak ada yang tahu fakta yang sebenarnya yang dialami oleh nasabah yang mengaku ‘tertipu’ tersebut. Apakah karena ulah dari perusahaan pialang atau hanya ‘mengaku tertipu’ demi mendapatkan kembali dana yang hilang akibat risiko kerugian investasi sendiri.

Beberapa kasus yang berhasil terungkap, nasabah yang merasa tertipu atau dirugikan oleh perusahaan pialang berjangka, ternyata sudah mengetahui dan mendapat penjelasan risiko di awal. Artinya, secara sadar mereka sudah memahami baik keuntungan maupun risiko dari investasi ini.

Namun di sisi lain, ada pula kasus kerugian yang disebabkan oleh perusahaan pialang berjangka antara lain karena ‘kenakalan’ broker yang tidak menjelaskan risiko di awal, atau menggunakan username serta password nasabah secara diam-diam. Meskipun begitu, nasabah tidak perlu khawatir jika itu yang dialami, atau sungguh merasa dirugikan oleh perusahaan pialang berjangka.

Nasabah bisa membawa bukti-bukti kerugian dengan melaporkannya kepada BAKTI (Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi).

Lembaga ini didirikan oleh empat institusi yang berkecimpung di ranah bursa komoditi. Yaitu, PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, dan Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia. Lembaga ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelesaian sengketa antara nasabah dengan perusahaan pialang berjangka.

Dari ulasan ini, semoga tidak ada keraguan lagi yang muncul untuk berinvestasi di perusahaan pialang berjangka, apalagi jika sumber keraguan itu hanya bersumber dari sebuah berita. (AD/RFB)

Sumber : CNBC

Info Lowongan Kerja

Rifan Financindo
PT Rifan Financindo
Rifanfinancindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar